Jumlah rumah yang layak huni dan tidak layak huni di Indonesia

Departemen Pekerjaan Universal serta Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat masih terdapat 29,45 juta rumah di Indonesia yang tidak layak huni. Perihal itu sejalan dengan rendahnya pengeluaran warga buat menghasilkan rumah layak huni.

Direktur Rumah Swadaya Departemen PUPR K. Meter. Arsyad berkata partisipasi warga dalam mempersiapkan rumah layak huni secara swadaya masih rendah. Bersumber pada informasi BPS jatah pengeluaran buat pemeliharaan rumah cuma 0, 82%. Itu bersumber pada informasi Maret 2021.

"Aku percaya bisa jadi masih banyak kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh rumah tangga sehingga pengeluaran buat pemeliharaan rumah itu cuma 0, 82%, jumlah yang pastinya sangat sedikit", katanya dalam webinar, Jumat (20/ 8/ 2021).

Di sisi lain, pemerintah pula mempunyai keterbatasan dalam penuhi rumah layak huni. Alhasil jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia masih banyak, ialah 29,45 juta unit.

Atas bawah itu, pemerintah mau mendesak kerja sama antara pemerintah serta warga. Ia menyebut pemerintah tidak dapat sendirian, dikala yang sama warga pula tidak dapat sendirian.

"Wajib terdapat unsur- unsur luar yang dapat membangun secara kerja sama dalam kita memesatkan penyediaan rumah yang layak huni", jelas Arsyad.

Salah satu upaya yang dicoba merupakan mengedukasi warga sehingga pemahaman memiliki rumah layak huni hendak terus menjadi besar. Itu dapat dicoba dengan kerja sama pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati serta penggiat perumahan, asosiasi serta pengembang perumahan. 

Komentar