Kriteria Rumah yang layak huni dan Rumah yang tidak layak huni

Mempunyai rumah layak huni merupakan impian untuk tiap orang. Walaupun begitu, memilah rumah yang layak huni serta aman tidak semudah memikirkan tipe, desain, serta jenis rumah saja. Di sebagian negeri yang masih mengalami permasalahan ekonomi berkelanjutan, misalnya Indonesia, sebagian besar masyarakatnya masih kesusahan buat memperoleh rumah layak huni. Sebagian sebabnya merupakan jumlah pengangguran yang besar serta pemasukan yang masih rendah, sehingga mereka mencari tempat tinggal ataupun membangun rumah tidak layak huni.

Dalam artikel ini sendiri, saya hendak mengulas sebagian kriteria rumah layak huni serta rumah tidak layak huni. Apa sajakah itu? Ayo ikuti uraian lengkapnya di dasar ini.

  • Rumah Layak Huni

​Rumah layak huni ataupun RLH merupakan rumah yang penuhi persyaratan keselamatan bangunan serta kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penunggu. Definisi RLH diatur dalam UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan serta Kawasan Permukiman( PKP) Pasal 24 huruf A. Paling tidak terdapat sebagian kriteria yang membuat suatu rumah layak huni.

RLH mempunyai 2 derajat kelayakan ialah mutu raga yang mencakup 3 variabel, semacam: tipe atap, tipe bilik serta tipe lantai. Ada pula kelayakan yang diukur dari sarana rumah semacam luas lantai per kapita, sumber penerangan serta ketersediaan sarana tempat buang air besar( Toilet). Rumah layak huni wajib mempunyai struktur konstruksi yang kokoh, luas bangunan yang sempurna, sanitasi yang baik, dan ketersediaan suplai air bersih di rumah tersebut. Pastinya, perihal ini terus menjadi jadi pekerjaan besar mengingat generasi milenial mulai kesusahan buat memperoleh rumah layak huni. Ini sebab perkembangan populasi generasi millenial yang berjalan seiringan dengan meningkatnya kebutuhan perumahan layak huni serta terjangkau di masa mendatang. Buat mengatasinya, Departemen PUPR berupaya buat membuat banyak kawasan rumah subsidi serta meningkatkan sistem perumahan publik berbasis rumah susun di kota- kota besar. Tidak cuma layak huni, diharapkan jika hunian tersebut dilengkapi oleh sarana yang mencukupi sehingga jadi kawasan permukiman yang aman.

  • Rumah Tidak Layak Huni

​Rumah tidak layak huni ataupun yang biasa disingkat RTLH merupakan rumah yang tidak penuhi persyaratan rumah layak huni. Umumnya, RTLH mempunyai konstruksi bangunannya tidak profesional, luasnya tidak cocok standar hunian per orang, dan tidak menyehatkan serta/ ataupun membahayakan untuk penghuninya. Kelayakan tempat tinggal juga umumnya diukur dari 2 aspek, ialah mutu raga rumah serta mutu sarana rumah. RTLH umumnya tidak penuhi 2 aspek tersebut. Bila dijabarkan, kriteria rumah tidak layak huni merupakan selaku berikut:

  1. Rumah dengan konstruksi bangunan yang membahayakan
  2. Luas ruang yang kurang dari 9 m² per orang
  3. Minimnya pencahayaan natural( remang- remang ataupun hitam pada siang hari)
  4. Perputaran hawa yang tidak baik( ventilasi kurang ataupun tidak terdapat ventilasi)
  5. Kelembaban yang tinggi
  6. Terletak di wilayah yang membahayakan
  7. Tidak terdapatnya suplai air bersih, ataupun belum/ tidak terdapatnya air yang penuhi standar
  8. Sanitasi kurang baik 

Komentar